Republik.co.id - Badan RegulasiTelekomunikasiIndonesia(BRTI) menyatakankedepanseluruhgerai penjualkartu perdanaharusteregistrasioleh operator telekomunikasiagar penjualannyalebihterawasi.
"Jadi nantikartu perdanahanya bisa dijual oleh gerai tertentuyang teregistrasidan telah memilikikartu identitasyang diberikan oleh operator," kata Ketua BRTI Kalamullah Ramli yang juga Dirjen PenyelenggaraanPos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Yogyakarta, Rabu.
Ia mengatakansesuai pemantauandi lapangan terbuktibahwa penjualankartu perdanasecara tidak terawasi dan terkendalimemudahkan berbagai pihak memanfaatkankartu perdana secara bebas. Hal itu juga diperkuatdengan beberapagerai yang menjualmurah kartu perdanatersebut.
"Saat ini kartu perdanabisa dibeli di gerai-gerai umumdi pinggir jalan yang banyak menjamur dimana-mana. Mudahnya memperolehnomor baru dari SIM-card baru, memberikanpeluang besar bagi pelakukejahatanuntuk melakukan tindakkejahatanpenipuandan kejahatan lainnya," katanya.
Tidak adanya pengawasandalam penjualanitu, menurutdia, juga sedikit banyak menyumbang munculnyaberbagai penjualankembali nomor kartu perdanayang sudahdiaktifkanatau kedaluwarsa."Banyak yang komplain mengapa nomor yang baru dibeli begitumudahnya diakses orang lain," katanya.
Namundemikian,ia menegaskan,ke depan peraturan itu hanya berlaku bagi gerai penjual kartu perdana,sementarauntuk penyedia pengisianulang pulsatidak ada pengaturan sertapembatasankhusus.
Sementaraitu terkait teknispelaksanaan peraturan itu rencananyaakan diserahkan kepadaoperatorterhadapmasing-masing gerai.